Struktur Organisasi |
|
Sesuai Keputusan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional nomor : 2 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, menjelaskan bahwa Pusat Teknologi Satelit yang secara hirarki berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Deputi Bidang Teknologi Dirgantara memiliki lima unit kerja yaitu Bagian Tata Usaha, Bidang Teknologi Muatan Satelit, Bidang Teknologi Bus Satelit, Bidang Teknologi Ruas Bumi, dan Balai Penjejakan dan Kendali Wahana Antariksa, Biak.
|